Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Perppu
Anis Byarwati Nilai Sejumlah Pasal Perppu Nomor 1 Tahun 2020 Tidak Masuk Akal
2020-04-22 07:08:08
 

Anggota Komisi XI DPR RI Anis Byarwati.(Foto: Ist/Man)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi XI DPR RI Anis Byarwati menyampaikan pandangan kritisnya terkait Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19. Dalam aturan tersebut, salah satu pasal yang memuat tentang pembiayaan yang dikeluarkan Pemerintah dalam hal penanggulangan pandemi sebagai bagian penyelamatan ekonomi dari krisis bukan merupakan kerugian negara. Menurutnya, logika ini tidak masuk akal.

"Logika ini tidak masuk akal, karena data yang digunakan tersebut merupakan anggaran APBN (APBN-P) lewat penerbitan surat utang, yang nantinya dibayar oleh pemerintah. Pasal ini berperpotensi menjadi celah untuk penyelewengan, karena dari awal sudah dilindungi, dan di bagian lain, fungsi BPK utk melakukan audit dibungkam, padahal potensi penyalahgunaan dana sangat tinggi," ungkap Anis dalam keterangan tertulis yang diterima Parlementaria, Selasa (21/4).

Sebagaimana terdapat pada Bab V Ketentuan Penutup (Pasal 27) Perppu 1/2020 disebutkan bahwa biaya yang telah dikeluarkan Pemerintah dan/atau lembaga anggota KSSK dalam rangka pelaksanaan kebijakan pendapatan negara termasuk kebijakan di bidang perpajakan, kebijakan belanja negara termasuk kebijakan di bidang keuangan daerah, kebijakan pembiayaan, kebijakan stabilitas sistem keuangan, dan program pemulihan ekonomi nasional, merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian dari krisis dan bukan merupakan kerugian negara.

Untuk itu, politisi Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) ini menekankan agar Perppu 1/2020 dibaca dan dipelajari secara cermat dan hati-hati. Anis juga memberikan catatan penting, terkait kebijakan Pemerintah menganggarkan tambahan belanja dan pembiayaan APBN 2020 sebesar Rp 405,1 triliun untuk penanganan dampak virus Covid-19, dengan alokasi Rp 75 triliun untuk bidang kesehatan, Rp 10 triliun untuk Social Safety Net, Rp 70,1 triliun untuk insentif perpajakan dan stimulus KUR, serta Rp 150 triliun dialokasikan untuk pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional, termasuk restrukturisasi kredit dan penjaminan serta pembiayaan untuk UMKM dan dunia usaha menjaga daya tahan dan pemulihan ekonomi.

"Kita bisa lihat dengan jelas dari alokasi Rp 405 triliun itu, insentif perpajakan dan program pemulihan ekonomi nasional besarannya mencapai Rp 70,1 triliun ditambah 150 triliun, sehingga berjumlah Rp 220,1 triliun, atau sekitar 54,3 persen dari total tambahan belanja tadi. Ini aneh, masalah yang kita hadapi ini adalah darurat kesehatan sebagaimana pernyataan presiden, tapi lebih dari separuh anggaran dialokasikan justru untuk insentif perpajakan dan program pemulihan ekonomi. Sedangkan alokasi anggaran utk kesehatan hanya 18,5% dari total tambahan belanja," tegas Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tersebut.

Selanjutnya, Anis juga mengingatkan terkait pembiayaan dalam rangka mendukung program pemulihan ekonomi nasional yang nilainya mencapai Rp 150 triliun harus betul-betul diawasi. Sebab, dari bahan paparan Menteri Keuangan, poin itu sangat minim penjelasannya, padahal porsinya mencapai 37 persen.

"Padahal dalam hal darurat wabah Covid-19, prioritas Pemerintah mestinya menyelamatkan masyarakat. Pemerintah tidak boleh setengah hati untuk menyelamatkan nyawa rakyat. Segera tarik Omnibus Law Cipta Kerja, tunda agenda pemindahan ibukota, termasuk proyek-proyek infrastruktur lainnya, Gunakan anggarannya untuk penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi rakyat, dan bukan malah memotong dana abadi pendidikan," pungkas legislator dapil DKI Jakarta I tersebut.(alw/sf/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?

Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah

Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua

 

ads2

  Berita Terkini
 
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?

5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu

Mardani: Hak Angket Pemilu 2024 Bakal Bikin Rezim Tak Bisa Tidur

Hasto Ungkap Pertimbangan PDIP untuk Ajukan Hak Angket

Beredar 'Bocoran' Putusan Pilpres di Medsos, MK: Bukan dari Kami

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2